UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah berlaku sejak 1 April 2022. Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, jasa keagamaan tetap dikategorikan sebagai jasa yang tidak termasuk objek pajak (non JKP). Namun, untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan kini dipungut dengan mekanisme PPN Besaran Tertentu.
Jasa Keagamaan yang Bukan Objek PPN
Merujuk Pasal 4A ayat (3) huruf f, berikut adalah rincian jasa keagamaan yang bukan merupakan objek PPN. Pertama, jasa pelayanan rumah ibadah. Kedua, jasa pemberian khotbah atau dakwah. Ketiga, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan. Keempat, jasa lainnya di bidang keagamaan. Karena bukan merupakan jasa kena pajak, pengusaha yang melakukan penyerahan jasa tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN atas jasa keagamaan.
Jasa Perjalanan Ke Tempat Lain dalam Ibadah Keagamaan
Dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan, penyedia jasa juga dapat memberikan layanan perjalanan ke tempat lain. Misalnya, dalam paket ibadah Umroh, terdapat layanan perjalanan wisata ke Turki. Sesuai ketentuan UU PPN, jasa perjalanan ibadah Umroh dikecualikan dari objek pajak. Namun, untuk perjalanan ke tempat lain selain tempat ibadah tersebut merupakan objek PPN.
Ketentuan mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam ibadah keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Jasa tersebut dikenakan PPN dengan mekanisme PPN Besaran Tertentu.
Tarif dan Dasar Pengenaan
Tarif PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam ibadah keagamaan dibagi menjadi dua yaitu:
- 1,1% dalam hal tagihan dirinci antara jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan jasa perjalanan ke tempat lain; atau
- 0,55% dalam hal tagihan tidak dirinci antara jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan jasa perjalanan ke tempat lain.
Dalam hal tagihan dirinci, dasar pengenaan PPN yang digunakan adalah harga jual paket untuk jasa perjalanan ke tempat lain. Untuk penyerahan yang tagihannya tidak dirinci, dasar pengenaan PPN yang digunakan adalah harga jual paket keseluruhan.
Administrasi Pemungutan PPN
Pengusaha yang menyerahkan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah agama dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib memungut PPN Besaran Tertentu. PPN yang dipungut wajib disetorkan ke negara paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sebelum pelaporan SPT Masa PPN.
Pengusaha juga wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah agama menggunakan kode transaksi 05 karena termasuk PPN Besaran Tertentu. Pengusaha dapat memilih membuat faktur pajak pedagang eceran jika jasa tersebut diberikan kepada konsumen akhir.
Anda dapat melihat ketentuan faktur pajak pedagang eceran pada artikel berikut ini: Faktur Pajak Pedagang Eceran